BeritaHarian69 - Malang betul nasib Su (47) dan AS (21), dua warga asal Johar Baru ini harus berlebaran di jeruji besi lantaran diamankan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap setelah menjambret tas milik Trima Wanti (27), di sekitar Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Aksi penjambretan bermula saat keduanya melihat korban sedang menunggu ojek online yang hendak mengantarkannya ke suatu tempat.
Belum juga ojek yang dipesan Trima datang, kedua bandit tersebut kemudian merampas tas milik korban dan lari menuju ke arah Salemba.
"Kejadiannya jam 08.00 pagi. Waktu korban nunggu ojek, tiba-tiba saja tasnya dirampas di Jalan Percetakan Negara," ucap Kompol Suyatno, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi.
Beruntung, Brigadir Sardo dan Fadly yang saat itu sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku yang merupakan mempunyai hubungan saudara.
Kedua bandit tersebut kemudian berhasil dibekuk.
Dari tangannya, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tas bewarna biru yang berisi uang Rp 5 juta.
Rencananya, uang tersebut akan dibagikan korban kepada saudara-saudaranya sebagai tunjangan hari raya (THR).
"Kedua pelaku mengaku uang tersebut buat ongkos pulang ke daerah Cilacap (Jawa Tengah). Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cempaka Putih," ungkapnya kepada BeritaHarian69.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar