![]() |
Ilustrasi penganiayaan |
BeritaHarian69 - Febranata Alexander Titaley alias Febi (20), pria yang
menjadi pelaku penyekapan terhadap Nadia (20), dilaporkan juga sempat
menyebarkan video intimnya bersama Nadia yang diunggahnya di akun media
sosial milik Nadia yang dibajaknya.
Menurut berita yang di Lansir BeritaHarian69, "Tersangka dendam karena putus cinta dengan korban. Tersangka membajak akun media sosial korban, dan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka saat masih berpacaran," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho saat dihubungi.
Dalam laporannya kepada polisi, Nadia mengaku diculik dan disekap oleh Febi di unit nomor 929 di lantai 9, Apartemen Margonda Residence II selama dua hari.
Keberadaan Nadia baru diketahui oleh keluarganya setelah ia berhasil menghubungi salah satu rekannya mengenai keberadaannya di lokasi tersebut. Rekan Nadia kemudian langsung menindaklanjutinya ke kepolisian.
Mendapat laporan itu, jajaran Polresta Depok kemudian menerjunkan sejumlah petugas ke lokasi.
"Awalnya dari luar kami ketuk pintunya, tetapi kami hanya mendengar suara tangisan. Kemudian kami minta pihak pengelola untuk membuka kamar apartemen. Di situlah, korban kami temukan dalam keadaan lemas dan ketakutan," kata Teguh kepada BeritaHarian69.
Saat digerebek, kata Teguh, Febi tidak berada di lokasi. Dari keterangan Nadia, Febi diketahui pergi dan mengunci Nadia dari luar.
Sebelum pergi, ia sempat merampas gelang emas seberat lima gram yang dipakai Nadia hingga gelang itu patah. Febi juga sempat mengambil kartu SIM ponsel Nadia beserta celana panjang miliknya. Sampai saat ini, polisi masih memburu dan mencari keberadaan Febi.
0 komentar :
Posting Komentar