BeritaHarian69 - Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.
Batas bawah maksudnya tarif minimal, sementara batas atas maksudnya tarif maksimal. Seluruh operator taksi online harus mematuhi aturan ini mulai 1 Juli 2017.
0 komentar :
Posting Komentar